Kami Siap Mengamankan Barang Milik Negara

TERTIB ADMINISTRASI, TERTIB FISIK DAN TERTIB HUKUM

Senin, 28 Desember 2009

Pembukuan Barang Milik Negara di BAKOSURTANAL

Tingkat UPKPB
a. UPKPB melaksanakan proses pembukuan atas dokumen sumber dalam rangka menghasilkan data transaksi BMN, Laporan BMN dan laporan manajerial lainnya termasuk yang dananya bersumber dari anggaran pembiayaan dan perhitungan;
b. Untuk keakuratan dan akuntabilitas data transaksi BMN sebagaimana butir a, UPKPB bersama Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) dan/atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan rekonsiliasi secara periodik;
c. Untuk mewujudkan tertib administrasi BMN, UAKPA dan/atau PPK harus menyampaikan dokumen pengadaan termasuk fotocopy SPM dan SP2D kepada UPKPB;
d. Dokumen Sumber
UPKPB melakukan proses pembukuan dokumen sumber dan verifikasi BMN. Dokumen sumber yang digunakan dalam proses pembukuan BMN pada tingkat UPKPB adalah sebagai berikut:
1) Saldo Awal
Catatan, buku, DBKP, dan LBKP BMN periode sebelumnya, dan apabila diperlukan dapat dilakukan inventarisasi.
2) Mutasi, meliputi perolehan, perubahan dan penghapusan.
a) Berita Acara Serah Terima BMN;
b) Dokumen Kepemilikan BMN;
c) Dokumen pengadaan dan/atau pemeliharaan BMN:
i. SPM/SP2D;
ii. Faktur pembelian;
iii. Kuitansi;
iv. Surat Keterangan Penyelesaian Pembangunan;
v. Surat Perintah Kerja (SPK);
vi. Surat Perjanjian/Kontrak;
d) Dokumen pengelolaan BMN;
e) Dokumen lainnya yang sah.
e. Jenis Transaksi Pembukuan BMN
Transaksi yang dicatat dalam pembukuan BMN meliputi empat jenis, yaitu saldo awal, perolehan, perubahan dan penghapusan.
1) Saldo Awal
a) Saldo akhir periode sebelumnya, merupakan akumulasi dari seluruh transaksi BMN periode sebelumnya;
b) Koreksi saldo, merupakan koreksi perubahan atas saldo akhir BMN pada periode sebelumnya yang dikarenakan adanya koreksi pencatatan atas nilai/kuantitas BMN yang telah dicatat dan telah dilaporkan dalam periode sebelumnya dan penambahan/pengurangan sebagai akibat dari pelaksanaan inventarisasi.

2) Perolehan BMN.
a) Hibah, merupakan transaksi perolehan BMN yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis dari luar Pemerintah Pusat;
b) Pembelian, merupakan transaksi perolehan BMN yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN;
c) Penyelesaian Pembangunan, merupakan transaksi perolehan BMN dari hasil penyelesaian pembangunan berupa bangunan/gedung dan BMN lainnya yang telah diserahterimakan dengan Berita Acara Serah Terima;
d) Pelaksanaan dari perjanjian/kontrak, merupakan barang yang diperoleh dari pelaksanaan kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, tukar menukar, dan perjanjian/kontrak lainnya;
e) Pembatalan penghapusan, merupakan pencatatan BMN dari hasil pembatalan penghapusan yang sebelumnya telah dihapuskan/ dikeluarkan dari pembukuan berdasarkan Surat Keputusan Penghapusan;
f) Rampasan, merupakan transaksi perolehan BMN dari hasil rampasan berdasarkan pelaksanaan ketentuan undang-undang atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekutan hukum tetap;
g) Reklasifikasi Masuk, merupakan transaksi BMN yang sebelumnya telah dicatat dengan penggolongan dan kodefikasi BMN yang lain;
h) Transfer masuk, merupakan transaksi perolehan BMN dari Kuasa Pengguna Barang lain dari satu Pengguna Barang atau dari Kuasa Pengguna Barang/Pengguna Barang lainnya.
3) Perubahan BMN
a) Pengurangan, merupakan transaksi pengurangan kuantitas/nilai BMN yang menggunakan satuan luas atau satuan lain yang pengurangannya tidak menyebabkan keseluruhan BMN hilang;
b) Pengembangan, merupakan transaksi pengembangan BMN yang dikapitalisir yang mengakibatkan pemindahbukuan di Buku Barang Ekstrakomptabel ke Buku Barang Intrakomptabel atau perubahan nilai/satuan BMN dalam Buku Barang Intrakomptabel;
c) Perubahan Kondisi, merupakan pencatatan perubahan kondisi BMN;
d) Revaluasi, merupakan transaksi perubahan nilai BMN yang dikarenakan adanya nilai baru dari BMN yang bersangkutan sebagai akibat dari pelaksanaan penilaian BMN.

4) Penghapusan BMN
a) Penghapusan, merupakan transaksi untuk menghapus BMN dari pembukuan berdasarkan suatu Surat Keputusan Penghapusan;
b) Tranfer Keluar, merupakan transaksi penyerahan BMN ke Kuasa Pengguna Barang lain dari satu Pengguna Barang atau ke Kuasa Pengguna Barang/Pengguna Barang lainnya;
c) Hibah, merupakan transaksi penyerahan BMN yang disebabkan oleh pelaksanaan hibah atau yang sejenis dari luar Pemerintah Pusat;
d) Reklasifikasi Keluar, merupakan transaksi BMN kepada pihak lain ke dalam penggolongan dan kodefikasi BMN yang lain. Transaksi ini berkaitan dengan transaksi reklasifikasi masuk.
f. Penggolongan dan Kodefikasi BMN
Penggolongan dan kodefikasi BMN didasarkan pada ketentuan tentang penggolongan dan kodefikasi BMN yang berlaku. Pada pembukuan BMN, barang dapat diklasifikasikan ke dalam golongan, bidang, kelompok, sub kelompok dan sub-sub kelompok. Apabila terdapat BMN yang belum terdaftar pada ketentuan tersebut, agar menggunakan klasifikasi dan kode barang yang mendekati jenis dan/atau fungsinya. Tatacara penggolongan dan kodefikasi BMN diatur dalam Bab IV.
g. Nomor Urut Pendaftaran (NUP)
Nomor Urut Pendaftaran adalah nomor yang menunjukkan urutan pendaftaran BMN pada Buku Barang, dan DBKP per sub-sub kelompok BMN, disusun berdasarkan urutan perolehan.
h. Satuan Barang
Satuan barang dalam pembukuan BMN menggunakan satuan yang terukur dan baku. Tatacara penggunaan satuan barang diatur dalam Bab IV.
i. Kapitalisasi BMN
Penentuan nilai kapitalisasi dalam pembukuan BMN mengacu pada Bab III. Penerapan kapitalisasi dalam pembukuan BMN, mengakibatkan Buku Barang dibagi menjadi 2 (dua) jenis yaitu:
1) Buku Barang Intrakomptabel, mencakup BMN berupa aset tetap yang memenuhi kriteria kapitalisasi dan seluruh BMN yang diperoleh sebelum berlakunya kebijakan kapitalisasi, dan BMN yang diperoleh melalui transaksi Transfer Masuk/Penerimaan dari pertukaran/ pengalihan masuk serta BMN yang dipindahbukukan dari Buku Barang Ekstrakomptabel pada saat nilai akumulasi biaya perolehan dan nilai pengembangannya telah mencapai batas minimum kapitalisasi;
2) Buku Barang Ekstrakomptabel, mencakup BMN berupa aset tetap yang tidak memenuhi kriteria kapitalisasi.

j. Penentuan Kondisi BMN
Penentuan kondisi BMN mengacu kepada Bab III. Kriteria kondisi BMN terdiri dari Baik (B), Rusak Ringan (RR), dan Rusak Berat (RB).
k. Kode Lokasi
Kode Lokasi terdiri dari 16 (enam belas) angka yang memuat kode UPPB, UPPB-E1, dan UPKPB. Tatacara pemberian Kode Lokasi diatur dalam Bab IV.
l. Kode Barang
Kode Barang terdiri dari golongan, bidang, kelompok, sub kelompok dan sub-sub kelompok, dengan susunan sebagaimana diatur dalam Bab IV.
m. Kode Registrasi
Kode registrasi merupakan tanda pengenal BMN dengan susunan sebagaimana diatur dalam Bab IV. BMN berupa persediaan dan Konstruksi Dalam Pengerjaan tidak memerlukan kode registrasi barang.
n. Persediaan
1) Persediaan dicatat dalam Buku Persediaan untuk setiap jenis barang;
2) Laporan Persediaan disusun berdasarkan saldo per jenis persediaan pada Buku Persediaan, menurut Subkelompok Barang dan dilaporkan setiap akhir periode pelaporan (semesteran dan tahunan) berdasarkan saldo akhir per-Subkelompok barang pada buku persediaan. Khusus untuk laporan tahunan, saldo akhir persediaan didasarkan pada hasil opname fisik;
3) Penyajian perkiraan persediaan dalam Neraca didasarkan pada hasil proses mapping klasifikasi BMN sesuai Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur tentang penggolongan dan kodefikasi barang.
o. Keluaran dari proses pembukuan tingkat UPKPB
Dokumen yang dihasilkan dari proses pembukuan BMN tingkat UPKPB, meliputi:
1) Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP):
a) DBKP Persediaan
b) DBKP Tanah
c) DBKP Gedung dan Bangunan
d) DBKP Peralatan dan Mesin
e) DBKP Jalan, Irigasi, dan Jaringan
f) DBKP Aset Tetap lainnya
g) DBKP Konstruksi Dalam Pengerjaan
h) DBKP Aset Lainnya.
2) Buku Barang dan Kartu Identitas Barang, meliputi:
a) Buku Barang Intrakomptabel
b) Buku Barang Ekstrakomptabel
c) Buku Barang Persediaan
d) Buku Barang Konstruksi Dalam Pengerjaan
e) Kartu Identitas Barang (KIB)
 KIB Tanah
 KIB Gedung dan Bangunan
 KIB Bangunan Air
 KIB Alat Angkutan Bermotor
f) Daftar Barang Ruangan
g) Daftar Barang Lainnya
h) Buku Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
p. Prosedur Pembukuan
1) Proses pertama kali
a) Membukukan dan mencatat semua BMN yang telah ada sebelum diterbitkannya PMK Nomor 120/PMK.06/2007 ke dalam Buku Barang dan/atau Kartu Indentitas Barang;
b) Menyusun dan mendaftar semua BMN yang telah ada sebelum diterbitkannya PMK Nomor 120/PMK.06/2007 ke dalam DBKP;
c) Meminta pengesahan DBKP pertama kali kepada penanggung jawab UPKPB
2) Proses rutin
a) Membukukan dan mencatat data transaksi BMN ke dalam Buku Barang Intrakomptabel, Buku Barang Ekstrakomptabel, Buku KDP dan Buku Persediaan berdasarkan dokumen sumber;
b) Membukukan dan mencatat semua barang dan perubahannya atas perpindahan barang antar lokasi/ruangan ke dalam Daftar Barang Ruangan (DBR) dan/atau Daftar Barang Lainnya (DBL);
c) Membuat dan/atau memutakhirkan KIB, DBR dan DBL;
d) Membukukan dan mencatat perubahan kondisi barang ke dalam Buku Barang Intrakomptabel, Buku Barang Ekstrakomptabel berdasarkan dokumen sumber;
e) Membukukan dan mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari pengelolaan BMN yang berada dalam penguasaannya kedalam Buku PNBP;
f) Mengarsipkan dokumen penatausahaan dan dokumen kepemilikan BMN secara tertib.
3) Proses Bulanan
Melakukan rekonsiliasi data transaksi BMN dengan UAKPA dan/atau pejabat pembuat komitmen.

4) Proses Semesteran
a) Mencatat setiap perubahan data BMN kedalam DBKP berdasarkan data dari Buku Barang dan KIB;
b) Meminta pengesahan DBKP kepada penanggung jawab UPKPB;
c) Melakukan rekonsiliasi atas DBKP dengan KPKNL.
5) Proses Akhir Periode Pembukuan
a) Menginstruksikan kepada setiap Penanggungjawab Ruangan untuk melakukan pengecekan ulang kondisi BMN yang berada di ruangan masing-masing;
b) Mencatat perubahan kondisi BMN yang telah disahkan oleh Penanggungjawab Ruangan ke dalam DBKP serta Buku Barang dan KIB;
c) Melakukan proses back up data.
6) Proses Lainnya
Membukukan dan mencatat hasil inventarisasi ke dalam Buku Barang dan/atau Kartu Identitas Barang.

Tingkat UPPB-E1
a. UPPB-E1 melaksanakan proses pembukuan atas dokumen sumber dalam rangka menghasilkan data transaksi BMN, Laporan BMN dan laporan manajerial lainnya termasuk yang dananya bersumber dari anggaran pembiayaan dan perhitungan;
b. Dokumen Sumber
UPPB-E1 melakukan proses pembukuan dokumen sumber dan verifikasi BMN. Dokumen sumber yang digunakan dalam proses pembukuan BMN pada tingkat UPPB-E1 adalah sebagai berikut:
1) Saldo Awal
DBP-E1 dan LBP-E1 periode sebelumnya.
2) Mutasi, meliputi perolehan, perubahan dan penghapusan yang dilaporkan oleh UPKPB meliputi : DBKP, LBKP BMN, laporan mutasi BMN, laporan kondisi barang, dan laporan inventarisasi BMN dari UPKPB.
c. Keluaran dari proses pembukuan BMN tingkat UPPB-E1
Daftar barang yang dihasilkan dari proses pembukuan BMN tingkat UPPB-E1 meliputi:
Daftar Barang Pengguna Eselon I (DBP-E1):
1) DBP-E1 Persediaan
2) DBP-E1 Tanah
3) DBP-E1 Gedung dan Bangunan
4) DBP-E1 Peralatan dan Mesin
5) DBP-E1 Jalan, Irigasi, dan Jaringan
6) DBP-E1 Aset Tetap Lainnya
7) DBP-E1 Konstruksi Dalam Pengerjaan
8) DBP-E1 Aset Lainnya
d. Prosedur Pembukuan
1) Proses pertama kali
a) Mendaftar semua BMN yang telah ada sebelum diterbitkannya PMK Nomor 120/PMK.06/2007 ke dalam DBP-E1, yang datanya berasal dari DBKP;
b) Meminta pengesahan DBP-E1 pertama kali kepada penanggung jawab UPPB-E1.
2) Proses rutin
a) Mendaftar data mutasi BMN ke dalam DBP-E1 berdasarkan dokumen sumber;
b) Mencatat perubahan kondisi barang ke dalam DBP-E1 berdasarkan dokumen sumber;
c) Menghimpun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari pengelolaan BMN yang berasal dari Laporan PNBP UPKPB;
d) Mengarsipkan asli atau fotocopy/salinan dokumen penatausahaan dan kepemilikan BMN secara tertib.
3) Proses Semesteran
a) Mencatat setiap perubahan DBP-E1 berdasarkan data dari DBKP;
b) Meminta pengesahan DBP-E1 kepada penanggung jawab UPPB-E1.
4) Proses Akhir Periode Pembukuan
Melakukan proses back up data.

Tingkat UPPB
a. UPPB melaksanakan proses pembukuan atas dokumen sumber dalam rangka menghasilkan data transaksi BMN dan Laporan BMN.
b. Dokumen Sumber.
UPPB melakukan proses pembukuan dokumen sumber, verifikasi, dan pelaporan BMN. Dokumen sumber yang digunakan dalam proses pembukuan BMN pada tingkat UPPB-E1 adalah sebagai berikut:
1) Saldo Awal
a) DBP dan LBP periode sebelumnya.
b) DBP-E1 dan/atau DBKP, LBP-E1 dan/atau LBKP, laporan mutasi BMN, laporan kondisi barang, dan laporan inventarisasi BMN dari UPKPB dan/atau UPPB-E1.
2) Mutasi, meliputi perolehan, perubahan dan penghapusan yang dilaporkan oleh:
a) UPKPB meliputi: DBKP, LBKP BMN, laporan mutasi BMN, laporan kondisi barang, dan laporan inventarisasi BMN dari UPKPB, dan/atau
b) UPPB-E1 meliputi: DBP-E1, LBP-E1 BMN, laporan mutasi BMN, laporan kondisi barang, dan laporan inventarisasi BMN dari UPPB-E1
c. Keluaran dari proses pembukuan BMN tingkat UPPB
Daftar barang yang dihasilkan dari proses pembukuan BMN tingkat UPPB, meliputi:
Daftar Barang Pengguna (DBP):
1) DBP Persediaan
2) DBP Tanah
3) DBP Gedung dan Bangunan
4) DBP Peralatan dan Mesin
5) DBP Jalan, Irigasi, dan Jaringan
6) DBP Aset Tetap Lainnya
7) DBP Konstruksi Dalam Pengerjaan
8) DBP Aset Lainnya
d. Prosedur Pembukuan
1) Proses pertama kali
a) Mendaftar semua BMN yang telah ada sebelum diterbitkannya PMK Nomor 120/PMK.06/2007 ke dalam DBP, yang datanya berasal dari DBKP dan/atau DBP-E1;
b) Meminta pengesahan DBP pertama kali kepada penanggung jawab UPPB.
2) Proses rutin
a) Mendaftar data mutasi BMN ke dalam DBP berdasarkan dokumen sumber;
b) Mencatat perubahan kondisi barang ke dalam DBP berdasarkan dokumen sumber;
c) Menghimpun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari pengelolaan BMN yang berasal dari Laporan PNBP UPKPB dan/atau UPPB-E1;
d) Mengarsipkan asli atau fotocopy/salinan dokumen penatausahaan BMN secara tertib;
e) Mengarsipkan fotocopy/salinan dokumen kepemilikan BMN secara tertib.
3) Proses Semesteran
a) Mencatat setiap perubahan DBP berdasarkan data dari DBKP dan/atau DBP-E1;
b) Meminta pengesahan DBP kepada penanggung jawab UPPB;
c) Melakukan rekonsiliasi atas DBP dengan DJKN.
4) Proses Akhir Periode Pembukuan
Melakukan proses back up data.

3 komentar:

  1. terima kasih, sangat bermanfaat

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. casino online no deposit bonus codes
    ‎Best Online Casinos List 2021 fun88 soikeotot · ‎Casino Sites with Slots · ‎Best PayPal Casino Sites · ‎Best Online Casino 우리카지노 마틴 Sites with Free Spins at Casino Sites · ‎Best Online Casinos with Free Spins at bet365 Casino Sites

    BalasHapus