Kami Siap Mengamankan Barang Milik Negara

TERTIB ADMINISTRASI, TERTIB FISIK DAN TERTIB HUKUM

Senin, 28 Desember 2009

Tatacara Inventarisasi BMN di BAKOSURTANAL

Tingkat UPKPB
1. Dokumen Sumber
Dokumen sumber pada tingkat UPKPB dalam pelaksanaan inventarisasi BMN meliputi:
a. Daftar Barang Kuasa Penggguna
b. Buku Barang
c. Kartu Identitas Barang (KIB)
d. Daftar Barang Ruangan (DBR)
e. Daftar Barang Lainnya (DBL)
f. Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran dan Tahunan
g. Dokumen kepemilikan BMN
h. Dokumen pengelolaan dan penatausahaan
i. Dokumen lainnya yang dianggap perlu

2. Keluaran dari inventarisasi
Dokumen yang dihasilkan dalam pelaksanaan inventarisasi BMN pada tingkat UPKPB meliputi:
a. Laporan Hasil Inventarisasi BMN
b. Surat pernyataan kebenaran hasil pelaksanaan inventarisasi BMN
c. Blanko label sementara dan permanen
d. Kertas Kerja Inventarisasi
e. Daftar Barang Hasil Inventarisasi
i. Baik dan Rusak Ringan;
ii. Rusak Berat;
iii. Tidak Diketemukan/hilang;
iv. Berlebih.

3. Prosedur Inventarisasi
Prosedur pelaksanaan Inventarisasi BMN pada tingkat UPKPB terdiri dari 4 (empat) tahap, meliputi:
a. Tahap persiapan
1) Dalam pelaksanaan inventarisasi, dapat dibentuk tim inventarisasi di bawah koordinasi UPPB, dan dapat dibantu oleh unit kerja lain pada Pengguna Barang dan Pengelola Barang;
2) Menyusun rencana kerja pelaksanaan inventarisasi;
3) Mengumpulkan dokumen sumber;
4) Melakukan pemetaan pelaksanaan inventarisasi, antara lain:
a) Menyiapkan denah lokasi;
b) Memberi nomor/nama ruangan dan penanggungjawab ruangan pada denah lokasi.
5) Menyiapkan blanko label sementara (dari kertas) yang akan ditempelkan pada BMN yang bersangkutan;
6) Menyiapkan data awal;
7) Menyiapkan Kertas Kerja Inventarisasi beserta tata cara pengisiannya.

b. Tahap pelaksanaan
1) Tahap pendataan
a) Menghitung jumlah barang;
b) Meneliti kondisi barang (baik, rusak ringan atau rusak berat);
c) Menempelkan label registrasi sementara pada BMN yang telah dihitung;
d) Mencatat hasil inventarisasi tersebut pada Kertas Kerja Inventarisasi.

2) Tahap identifikasi
a) Pemberian nilai BMN sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan;
b) Mengelompokkan barang dan memberikan kode barang sesuai penggolongan dan kodefikasi barang;
c) Pemisahan barang-barang berdasarkan kategori kondisi:
• Barang Baik dan Rusak Ringan
• Barang Rusak Berat /tidak dapat dipakai lagi
d) Meneliti kelengkapan/eksistensi barang dengan membandingkan data hasil inventarisasi dan data awal/dokumen sumber:
• Barang yang tidak diketemukan/hilang
• Barang yang berlebih.

c. Tahap pelaporan
1) Menyusun Daftar Barang Hasil Inventarisasi (DBHI) yang telah diinventarisasi berdasarkan data kertas kerja dan hasil identifikasi, dengan kriteria:
a. Barang Baik dan Rusak Ringan
b. Barang Rusak Berat/tidak dapat dipakai lagi
c. Barang yang tidak diketemukan/hilang
d. Barang yang berlebih.
2) Membuat surat pernyataan kebenaran hasil pelaksanaan inventarisasi;
3) Menyusun laporan hasil inventarisasi BMN;
4) Meminta pengesahan atas laporan hasil inventarisasi BMN beserta DBHI dan surat pernyataan kepada penanggung jawab UPKPB;
5) Menyampaikan laporan hasil inventarisasi beserta ke-lengkapannya kepada UPPB dengan tembusan kepada KPKNL.

d. Tahap tindak lanjut
1) Membukukan dan mendaftarkan data hasil inventarisasi pada Buku Barang, Kartu Identitas Barang (KIB) dan Daftar Barang Kuasa Pengguna;
2) Memperbaharui DBR dan DBL sesuai dengan hasil inventarisasi yang telah ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang dikuasakan;
3) Menempelkan blanko label permanen pada masing-masing barang yang diinventarisasi sesuai hasil inventarisasi;
4) Jika diperlukan, UPKPB dapat melakukan rekonsiliasi/pemutakhiran data hasil inventarisasi dengan UPPB dan KPKNL;
5) Untuk barang yang hilang/tidak diketemukan agar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tingkat UPPB-E1
1. Dokumen Sumber
Dokumen sumber pada tingkat UPPB-E1 dalam pelaksanaan inventarisasi BMN adalah laporan hasil inventarisasi BMN dari UPKPB.
2. Keluaran dari inventarisasi
Dokumen yang dihasilkan dalam pelaksanaan inventarisasi BMN pada tingkat UPPB-E1 adalah laporan rekapitulasi hasil pelaksanaan inventarisasi BMN.

3. Prosedur Inventarisasi
a. Tahap persiapan
1) Mengkoordinasikan rencana pelaksanaan inventarisasi BMN dengan UPKPB;
2) Dalam pelaksanaan inventarisasi, dapat dibentuk tim inventarisasi yang dikoordinir oleh UPPB dan dapat dibantu oleh unit kerja lain pada lingkup Eselon 1 yang bersangkutan pada Pengguna Barang dan Pengelola Barang;
3) Mengumpulkan dokumen sumber.

b. Tahap pelaksanaan
1) Melakukan bimbingan dan memberikan arahan kepada UPKPB dalam melakukan inventarisasi BMN;
2) Jika diperlukan, UPPB-E1 dapat melakukan rekonsiliasi/ pemutakhiran data hasil inventarisasi dengan UPKPB.

c. Tahap pelaporan
1) Menyusun laporan rekapitulasi hasil pelaksanaan inventarisasi BMN yang datanya berasal dari himpunan hasil inventarisasi dari UPKPB atau laporan rekapitulasi hasil pelaksanaan inventarisasi BMN;
2) Meminta pengesahan atas laporan rekaputilasi hasil pelaksanaan inventarisasi BMN kepada penanggung jawab UPPB-E1;
3) Menyampaikan laporan rekapitulasi hasil pelaksanaan inventarisasi kepada UPPB.
d. Tahap evaluasi/tindak lanjut
Mencatat dan mendaftar hasil pelaksanaan inventarisasi yang telah ditetapkan oleh Kepala BAKOSURTANAL atau pejabat yang dikuasakan, pada DBP-E1.

Tingkat UPPB
1. Dokumen Sumber
Dokumen sumber pada tingkat UPPB dalam pelaksanaan inventarisasi BMN meliputi:
a. Laporan hasil inventarisasi BMN dari UPKPB dan/atau
b. Laporan rekapitulasi hasil inventarisasi BMN dari UPPB-E1.

2. Keluaran dari inventarisasi
Dokumen yang dihasilkan dalam pelaksanaan inventarisasi BMN pada tingkat UPPB meliputi Rekapitulasi Laporan Hasil Inventarisasi BMN dan Surat Penetapan Hasil Pelaksanaan Inventarisasi BMN.

3. Prosedur Inventarisasi
a. Tahap persiapan
1) Mengkoordinasikan rencana pelaksanaan inventarisasi BMN dengan UPKPB dan/atau UPPB-E1;
2) Dalam pelaksanaan inventarisasi, dapat dibentuk tim inventarisasi dan dapat dibantu oleh unit kerja lain pada Pengguna Barang dan Pengelola Barang;
3) Mengumpulkan dokumen sumber.

b. Tahap pelaksanaan
Menghimpun hasil pelaksanaan inventarisasi dari UPKPB atau UPPB-E1 ke dalam Daftar Barang Inventarisasi;

c. Tahap pelaporan
1) Menyusun laporan hasil inventarisasi berdasarkan himpunan hasil inventarisasi dari UPKPB atau UPPB-E1;
2) Menyusun konsep surat pernyataan kebenaran pelaksanaan inventarisasi dari Kepala BAKOSURTANAL atau pejabat yang dikuasakan;
3) Meminta pengesahan atas laporan hasil inventarisasi beserta daftar barang inventarisasi dan surat pernyataan kepada penanggung jawab UPPB;
4) Meminta pengesahan atas konsep surat pernyataan kebenaran pelaksanaan inventarisasi dari Kepala BAKOSURTANAL atau pejabat yang dikuasakan;
5) Menyampaikan laporan hasil inventarisasi kepada DJKN.

d. Tahap tindak lanjut
1) Mencatat dan mendaftarkan hasil inventarisasi yang telah ditetapkan oleh Kepala BAKOSURTANAL pada DBP;
2) Jika diperlukan, UPPB dapat melakukan rekonsiliasi/pemutakhiran data hasil inventarisasi dengan UPKPB atau UPPB-E1.

1 komentar: