Kami Siap Mengamankan Barang Milik Negara

TERTIB ADMINISTRASI, TERTIB FISIK DAN TERTIB HUKUM

Senin, 28 Desember 2009

Tatacara Pelaporan BMN di BAKOSURTANAL

Tingkat UPKPB
1. Dokumen Sumber
a) Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP)
b) Buku Barang
c) Kartu Identitas Barang (KIB)
d) Dokumen inventarisasi BMN
e) Dokumen pembukuan lainnya

2. Jenis laporan:
a) Daftar Barang Kuasa Pengguna (untuk pertama kali)
b) Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran (LBKPS)
1) Laporan Persediaan
2) Laporan Aset Tetap (Tanah; Gedung dan Bangunan; Peralatan dan Mesin; dan Jalan, Irigasi, dan Jaringan), meliputi:
- Laporan intrakomptabel
- Laporan ekstrakomptabel
- Laporan gabungan intrakomptabel dan ekstrakomptabel
3) Laporan Konstruksi Dalam Pengerjaan
4) Laporan Aset Lainnya
5) Catatan Ringkas Barang (CRB)
c) Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan (LBKPT)
1) Laporan Persediaan
2) Laporan Aset Tetap (Tanah; Gedung dan Bangunan; Peralatan dan Mesin; dan Jalan, Irigasi, dan Jaringan), meliputi:
- Laporan intrakomptabel
- Laporan ekstrakomptabel
- Laporan gabungan intrakomptabel dan ekstrakomptabel
3) Laporan Konstruksi Dalam Pengerjaan
4) Laporan Aset Lainnya
5) Catatan Ringkas Barang (CRB)
d) Laporan mutasi BMN
e) Laporan Kondisi Barang (LKB)
f) Laporan Hasil Inventarisasi (LHI)
g) Laporan PNBP (yang bersumber dari pengelolaan BMN)
h) Arsip Data Komputer (ADK)

3. Prosedur Pelaporan

a) Proses pertama kali
Menyampaikan DBKP yang telah disahkan oleh penanggung jawab UPKPB yang berisi semua BMN yang telah ada sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan ini beserta ADK-nya untuk pertama kali kepada UPPB-E1, atau UPPB dan KPKNL.

b) Proses semesteran
1) Menyusun laporan mutasi BMN pada DBKP berdasarkan data transaksi BMN;
2) Meminta pengesahan laporan mutasi BMN kepada pejabat penanggung jawab UPKPB;
3) Menyampaikan laporan mutasi BMN pada DBKP yang telah disahkan oleh penanggung jawab UPKPB beserta ADK-nya kepada UPPB-E1, atau UPPB dan KPKNL;
4) Menyusun Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran (LBKPS) yang datanya berasal dari Buku Barang, KIB, dan DBKP;
5) Meminta pengesahan LBKPS kepada pejabat penanggung jawab UPKPB;
6) Menyampaikan LBKPS yang telah disahkan oleh penanggung jawab UPKPB beserta ADK-nya secara periodik kepada UPPB-E1, atau UPPB dan KPKNL;
7) Menyusun Laporan PNBP yang bersumber dari pengelolaan BMN;
8) Meminta pengesahan Laporan PNBP yang bersumber dari pengelolaan BMN kepada pejabat penanggung jawab UPKPB;
9) Menyampaikan Laporan PNBP yang bersumber dari pengelolaan BMN yang telah disahkan oleh penanggung jawab UPKPB secara semesteran kepada UPPB-E1, atau UPPB.

c) Proses akhir periode pembukuan
1) Menyusun Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan (LBKPT) yang datanya berasal dari Buku Barang, KIB, dan Daftar Barang;
2) Meminta pengesahan LBKPT kepada pejabat penanggung jawab UPKPB;
3) Menyampaikan LBKPT yang telah disahkan oleh penanggung jawab UPKPB beserta ADK-nya secara periodik kepada UPPB-E1, atau UPPB dan KPKNL;
4) Menyusun Laporan Kondisi Barang (LKB);
5) Meminta pengesahan LKB kepada pejabat penanggung jawab UPKPB;
6) Menyampaikan LKB Tahunan yang telah disahkan oleh penanggung jawab UPKPB kepada UPPB-E1, atau UPPB dengan tembusan kepada KPKNL.

d) Proses lainnya
1) Menyusun Laporan Hasil Inventarisasi (LHI) BMN;
2) Meminta pengesahan LHI BMN kepada pejabat penanggung jawab UPKPB;
3) Menyampaikan LHI BMN yang telah disahkan oleh penanggung jawab UPKPB kepada UPPB-E1, atau UPPB dan KPKNL.

Tingkat UPPB-E1
1. Dokumen sumber
a) Daftar Barang Pengguna-Eselon 1 (DBP-E1)
b) Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP) Semesteran dan Tahunan dari UPKPB
c) Laporan kondisi barang (LKB) dari UPKPB
d) Laporan PNBP yang bersumber dari pengelolaan BMN dari UPKPB
e) Dokumen inventarisasi BMN
f) Dokumen pembukuan lainnya

2. Jenis laporan
a) Daftar Barang Pengguna-Eselon I (untuk pertama kali)
b) Laporan Barang Pengguna-Eselon I Semesteran (LBPES)
1) Laporan Persediaan
2) Laporan Aset Tetap (Tanah, Gedung dan Bangunan, Peralatan dan Mesin, dan Jalan, Irigasi, dan Jaringan), meliputi:
- Laporan intrakomptabel
- Laporan ekstrakomptabel
- Laporan gabungan intrakomptabel dan ekstrakomptabel
3) Laporan Konstruksi Dalam Pengerjaan
4) Laporan Aset Lainnya
5) Catatan Ringkas Barang (CRB)
c) Laporan Barang Pengguna-Eselon I Tahunan (LBPET)
1) Laporan Persediaan
2) Laporan Aset Tetap (Tanah, Gedung dan Bangunan, Peralatan dan Mesin, dan Jalan, Irigasi, dan Jaringan), meliputi:
- Laporan intrakomptabel
- Laporan ekstrakomptabel
- Laporan gabungan intrakomptabel dan ekstrakomptabel
3) Laporan Konstruksi Dalam Pengerjaan
4) Laporan Aset Lainnya
5) Catatan Ringkas Barang (CRB)
d) Laporan mutasi barang
e) Laporan Kondisi Barang (LKB)
f) Laporan Hasil Inventarisasi (LHI)
g) Laporan PNBP (yang bersumber dari pengelolaan BMN)
h) Arsip Data Komputer (ADK)

3. Prosedur pelaporan

1) Proses pertama kali
Menyampaikan DBP-E1 yang telah disahkan oleh penanggung jawab UPPB-E1 yang berisi semua BMN yang telah ada sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan ini beserta ADK-nya untuk pertama kali kepada Kanwil DJKN dan UPPB.

2) Proses semesteran
a) Menyusun Laporan mutasi BMN pada DBP-E1 yang datanya berasal dari himpunan laporan mutasi BMN dari UPKPB;
b) Meminta pengesahan Laporan mutasi BMN kepada penanggung jawab UPPB-E1;
c) Menyampaikan Laporan mutasi BMN yang telah disahkan oleh penanggung jawab UPPB-E1 beserta ADK-nya kepada UPPB;
d) Menyusun Laporan Barang Pengguna Eselon I Semesteran (LBPES) yang datanya berasal dari himpunan LBKPS dari UPKPB;
e) Meminta pengesahan LBPES kepada penanggung jawab UPPB-E1;
f) Menyampaikan LBPES yang telah disahkan oleh penanggung jawab UPPB-E1 beserta ADK-nya secara periodik kepada UPPB;
g) Menyusun Laporan PNBP yang bersumber dari pengelolaan BMN yang datanya berasal dari himpunan Laporan PNBP dari UPKPB;
h) Meminta pengesahan Laporan PNBP yang bersumber dari pengelolaan BMN kepada penangung jawab UPPB-E1;
i) Menyampaikan Laporan PNBP yang bersumber dari pengelolaan BMN yang telah disahkan oleh penanggung jawab UPPB-E1 secara semesteran kepada UPPB.

3) Proses akhir periode pembukuan
a) Menyusun Laporan Barang Pengguna Eselon I Tahunan (LBPET) yang datanya berasal dari himpunan LBKPT pada UPKPB;
b) Meminta pengesahan LBPET kepada penanggung jawab UPPB-E1;
c) Menyampaikan LBPET yang telah disahkan oleh penanggung jawab UPPB-E1 beserta ADK-nya secara periodik kepada UPPB;
d) Menyusun Laporan Kondisi Barang (LKB) yang datanya berasal dari himpunan LKB dari UPKPB;
e) Meminta pengesahan LKB ke penanggung jawab UPPB-E1;
f) Menyampaikan LKB Tahunan yang telah disahkan oleh penanggung jawab UPPB-E1 kepada UPPB.

4) Proses lainnya
a) Menyusun/menghimpun Laporan Hasil Inventarisasi (LHI) BMN yang datanya berasal dari himpunan LHI BMN dari UPKPB;
b) Meminta pengesahan LHI kepada pejabat penanggungjawab UPPB-E1;
c) Menyampaikan LHI BMN yang telah disahkan oleh penanggung jawab UPPB-E1 yang datanya berasal dari UPKPB kepada UPPB;
d) Jika diperlukan, UPPB-E1 dapat melakukan pemutakhiran data dalam rangka penyusunan LBPE1 semesteran dan tahunan dengan UPKPB.

Tingkat UPPB
1. Dokumen sumber
a) Daftar Barang Pengguna (DBP)
b) Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP) Semesteran dan Tahunan dari UPKPB dan/atau Laporan Barang Pengguna Eselon I (LBP-E1)
c) Laporan Kondisi Barang (LKB) dari UPKPB, dan/atau UPPB-E1
d) Laporan PNBP yang bersumber dari pengelolaan BMN dari UPKPB dan/atau UPPB-E1
e) Dokumen inventarisasi BMN
f) Dokumen pembukuan lainnya

2. Jenis laporan
a) Daftar Barang Pengguna (untuk pertama kali)
b) Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS)
1) Laporan Persediaan
2) Laporan Aset Tetap (Tanah, Gedung dan Bangunan, Peralatan dan Mesin, dan Jalan, Irigasi, dan Jaringan), meliputi:
- Laporan intrakomptabel
- Laporan ekstrakomptabel
- Laporan gabungan intrakomptabel dan ekstrakomptabel
3) Laporan Konstruksi Dalam Pengerjaan
4) Laporan Aset Lainnya
5) Catatan Ringkas Barang (CRB)

c) Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT)
1) Laporan Persediaan
2) Laporan Aset Tetap (Tanah, Gedung dan Bangunan, Peralatan dan Mesin, dan Jalan, Irigasi, dan Jaringan), meliputi:
- Laporan intrakomptabel
- Laporan ekstrakomptabel
- Laporan gabungan intrakomptabel dan ekstrakomptabel
3) Laporan Konstruksi Dalam Pengerjaan
4) Laporan Aset Lainnya
5) Catatan Ringkas Barang (CRB)

d) Laporan mutasi barang
e) Laporan Kondisi Barang (LKB)
f) Laporan Hasil Inventarisasi (LHI)
g) Laporan PNBP (yang bersumber dari pengelolaan BMN)
h) Arsip Data Komputer (ADK)

3. Proses pelaporan

a) Proses pertama kali
Menyampaikan DBP yang telah disahkan oleh penanggung jawab UPPB yang berisi semua BMN yang telah ada sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan ini beserta ADK-nya untuk pertama kali kepada DJKN.

b) Proses semesteran
1) Menyusun/menghimpun laporan mutasi BMN pada DBP yang datanya berasal dari himpunan laporan mutasi BMN dari UPKPB, dan UPPB-E1;
2) Meminta pengesahan laporan mutasi BMN kepada pejabat penanggung jawab UPPB;
3) Menyampaikan laporan mutasi BMN yang telah disahkan oleh penanggung jawab UPPB beserta ADK-nya kepada DJKN;
4) Menyusun Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) yang datanya berasal dari himpunan LBKPS pada UPKPB, dan LBPES pada UPPB-E1;
5) Meminta pengesahan LBPS kepada pejabat penanggung jawab UPPB;
6) Menyampaikan LBPS yang telah disahkan oleh pejabat penanggung jawab UPPB beserta ADK-nya secara periodik yang datanya berasal dari UPKPB, dan UPPB-E1, dan menyampaikannya kepada DJKN;
7) Menyusun Laporan PNBP yang bersumber dari pengelolaan BMN yang datanya berasal dari himpunan Laporan PNBP dari UPKPB, dan UPPB-E1;
8) Meminta pengesahan Laporan PNBP kepada pejabat penanggung jawab UPPB;
9) Menyampaikan Laporan PNBP yang bersumber dari pengelolaan BMN yang telah disahkan oleh penanggung jawab UPPB yang datanya berasal dari UPKPB, dan UPPB-E1 secara semesteran kepada DJKN.

c) Proses akhir periode pembukuan
1) Menyusun Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) yang datanya berasal dari himpunan LBKPS pada UPKPB, dan LBPET pada UPPB-E1;
2) Meminta pengesahan LBPT kepada pejabat penanggung jawab UPPB;
3) Menyampaikan LBPT yang telah disahkan oleh pejabat penanggung jawab UPPB beserta ADK-nya secara periodik kepada DJKN;
4) Menyusun Laporan Kondisi Barang (LKB) yang datanya berasal dari himpunan LKB dari UPKPB, atau UPPB-E1;
5) Meminta pengesahan LKB kepada pejabat penanggung jawab UPPB;
6) Menyampaikan LKB Tahunan yang telah disahkan oleh penanggung jawab UPPB kepada DJKN.

d) Proses lainnya
1) Menyusun laporan hasil inventarisasi (LHI) BMN yang datanya berasal dari himpunan LHI BMN dari UPKPB, dan UPPB-E1;
2) Meminta pengesahan LHI BMN kepada pejabat penanggung jawab UPPB;
3) Menyampaikan LHI BMN yang telah disahkan oleh penanggung jawab UPPB kepada DJKN;
4) Jika diperlukan UPPB dapat melakukan rekonsiliasi / pemuta-khiran data dalam rangka penyusunan LBP semesteran dan tahunan dengan UPKPB, dan UPPB-E1.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar